Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cahaya Perempuan WCC Gelar Peringati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Berjuang untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Cahaya perempuan wcc adalah lsm perempuan yang berdiri pada tanggal 25 november 1999 bertepatan dengan dimulainya peringatan 16 hari anti kekerasaan terhadap perempuan (haktp). Dari tahun 1999 telah dikenal sebagai sebuah lembaga yang konsisten dan dipercaya bekerja untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mitra pemerintah untuk penguatan perempuan dan kesetaraan gender.

Pada tahun ini cpwcc telah memasuki usia 22 tahun dan telah memberikan layanan bagi 2.218 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di propinsi bengkulu dengan jenis kasus meliputi kekerasan terhadap istri (kti), incest, pelecehan seksual, percobaan pencabulan, pencabulan, percobaan perkosaan, perkosaan, kekerasan dalam pacaran, trafficking/perdagangan orang, sodomi dan kekerasan terhadap anak. Dalam proses konseling yang dilakukan cpwcc, 1 orang korban kekerasan mengalami 2-3 bentuk kekerasan sekaligus, terutama jika korban mengalami kekerasan seksual, korban pasti juga mengalami kekerasan fisik dan atau psikis.

Sejalan dengan itu, kami keluarga besar cpwcc merasa sangat prihatin atas upaya advokasi di tingkat nasional yang lambat untuk proses legislasi ruu tindak pidana kekerasan seksual (tpks) yang harapannya menjadi jaminan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan seksual masih terganjal di dpr ri karena partai pks, pan, ppp masih menolak sedangkan partai golkar dan demokrat bersikap “abu-abu”, walaupun secara individu telah banyak yang mendukung adanya legislasi ini. Karena kuatnya penolakan di antara parpol, maka panitia kerja dpr ri menganti namanya menjadi ruu tpks, yang ketika dianalisis aturan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban, tindak pidana, pemidanaan, hukum acara dan pencegahan masih sangat lemah.

Cpwcc telah memberi layanan pendampingan persidangan di pengadilan agama kota bengkulu bagi 114 kasus kekerasan terhadap istri (kti) yang memperoleh. Faktor krusial dalam perceraian tersebut adalah ekonomi, kekerasan terhadap isteri, penelantaran dan perselingkuhan. Untuk mengatasi hal tersebut telah dilakukan penyuluhan hukum kepada 788 dan pemberdayaan masyarakat kepada 312 orang perempuan serta laki-laki muda dan dewasa terutama berada di 15 desa/ kelurahan dampingan cpwcc, serta desa lunjuk dan talang prapat kab seluma dan kab lebong.

Usia ke 22 bukanlah perjalanan yang mudah untuk kita para pejuang kemanusiaan khususnya penegak hak asasi perempuan. Meyakinkan dan mengerakkan upayakan pengorganisiran perempuan dan membudayakan menabung di tengah pendemi covid 19 juga bukanlah sesuatu hal yang mudah. Padahal budaya menabung ini telah dirintis oleh cahaya perempuan sebagai upaya penguatan ekonomi melalui simpan pinjam uang yang dilakukan dari oleh dan untuk perempuan dengan sebutan credit union sejak tahun 2015. Keanggotaan bersifat reguler (perempuan dewasa di lokasi cu) dan istimewa(anak dari anggota reguler, perempuan muda di lokasi cu). Aturan ber cu disepakati oleh anggota cu di setiap kelompok, asetnya menjadi berkurang sangat jauh karena dampak pendmi covid 19 yang memasuki tahun kedua ini. Terhitung hampir 60 orang perempuan terdaftar sebagai perempuan potensial dampingan cpwcc tentu ini menjadi salah satu peluang sekaligus kesempatan bagi cpwcc untuk meningkatkan kualitas komunikasi asertif untuk dapat melakukan advokasi kebutuhan dan kepentingan perempuan terutama untuk pemenuhan dan perlindungan hak kesehatan seksual dan reproduksi serta layanan untuk korban kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan semua umur. Berkait dengan hal tersebut, cpwcc telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan yang meliputi

 

No

Tanggal

Moment

Rencana aksi

1

25 November

Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Kampanye di media sosial facebook

2

29 November 

Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia

Talkshow radio di Flamboyan 105,9 FM

3

1 Desember 

Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia

Terlibat dalam Sosialisasi KDRT – Kejari Bengkulu

4

2 Desember 

Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan

-          Workshop  dare to Speak Up – kemenppa

-          Meeting Koordinsi Filantropi Indonesia  X Konsil LSM untuk penjajakan Kolaborasi Akses vaksin untuk Kelompok Rentan

5

3 Desember 

Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas

Soan ke PIK R merpati SMKN 3 Kota Bengkulu

6

5 Desember 

Hari Internasional bagi Sukarelawan

Kampanye di media sosial facebook

7

6 Desember 

Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan

Soan ke Dekan fakultas Hukum UNIHAZ

8

9 Desember

Hari Pembela HAM Sedunia

Terlibat dalam Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan - Ikatan Psikolog Klinis

9

10 Desember 

Hari HAM Internasional

·         Talkshow di RB TV

·         Talkshow di RRI

·         Pelatihan advokasi kebijkan publik bagi komunitas diikuti oleh 16 orang pendamping lokal dari 16 wilayah dampingan CPWCC

·         Perayaan HUT CPWCC ke 22 yang dihadiri oleh 120 orang undangan mulai dari unsur yayasan cahaya permpuan wcc,perempuan muda dan dewasa dampingan cahaya perempuan wcc, pimpinan ekskeutif terdiri dari gubernur bengkulu, para kepala opd di tingkat propinsi dan kota bengkulu, pimpinan organisasi masyarakat, ketua mui propinsi bengkulu, dan rekan-rekan media.


Tahun ini kami mengangkat tema  berjuang untuk pemenuhan & perlindungan hak-hak perempuan korban kerasan berbasis gender. Haparan kami, kita tetap bisa bersinergi untuk

1.              Pencegahan, penanganan dan pemulihan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu
2.              Perlindungan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang lebih baik bagi perempuan di provinsi Bengkulu.
3.              Kampanye pencegahan perkawinan usia anak, serta
4.              Pencegahan dan penanganan stunting.

Hapus segala bentuk pelanggaran hksr perempuan, terutama kekerasan seksual. DPR RI dan Presiden Indonesia untuk segera mengesahkan dan menetapkan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual untuk penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.