PedomanBengkulu.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penyelenggaraan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Imbauan tersebut bermaksud untuk pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 dengan mengundurkan tanggal libur semester siswa dari tanggal 31 Desember 2021 dipindahkan menjadi 3 Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M.Pd mengatakan, surat edaran dibuat untuk menindaklanjuti surat edaran Kemendikbudristek Nomor 29 tahun 2021.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada sekolah, terkait Penilaian Akhir Semester (PAS) semula tanggal 29 November sampai 4 Desember, dipindahkan menjadi tanggal 29 November sampai 15 Desember 2021.
“Untuk koreksi PAS dan pengisian e-rapor akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember sampai 31 Desember 2021. Jadi, Selama rentang waktu tanggal 16 sampai 31 Desember 2021 para siswa belajar mandiri di rumah dengan pengawasan orangtua,” kata Sehmi, Selasa, (7/12/2021).
Sedangkan untuk pembagian rapor siswa, semula tanggal 18 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 3 Januari 2021. Hari pertama masuk sekolah, awal semester genap, semula tanggal 3 Januari, diubah menjadi 17 Januari 2021.
“Kami tidak memberikan cuti kepada pendidik maupun tenaga kependidikan ASN selama Nataru, dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, apabila ada yang melanggar maka sanksi akan diganjarkan,” tegasnya. (AM/ADV)