PedomanBengkulu.com - Ketua Fraksi PAN Dprd Kota Bengkulu Kusmito Gunawan merespon baik atas surat Sekda Provinsi Bengkulu pada 24 Desember 2021 tentang permohonan nomor registrasi APBD Kota Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tujuan evaluasi adalah menguji kesesuaian dalam proses evaluasi adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
Tentunya, berdasarkan Pasal 17 ada 16 dokumen yang telah diserahkan kepada Gubernur dan Pasal 22 Gubernur diberi kewenangan untuk menetapkan hasil evaluasi, hal ini diperjelas pada Pasal 22 yakni, Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota
tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Selanjutnya pada Pasal 23 dipertegas bahwa Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD diterima dan dinyatakan lengkap dan sah.
Dari uraian di atas, Mantan Dosen FH UNIB berpendapat bahwa tidak ada alasan mendasar lagi gubernur untuk tidak memberikan nomor registrasi atas APBD Kota Bengkulu, karena DPRD Kota Bengkulu dan Pemda Kota telah menyetujui APBD Kota tanggal 23 November 2021, apalagi ini ketok palu tercepat se provinsi bahkan se Indonesia.
Batas akhir evaluasi adalah tanggal 23 Desember 2021, dan sekarang telah tanggal 28 Desember 2021 gubernur belum memberikan nomor registrasinya.
Kita tentunya tidak mau berprasangka ada unsur kelalaian tidak menjalankan kewajibannya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau ada unsur kesengajaan untuk menunda ini. Bisa saja untuk menghambat pembangunan kota Bengkulu dan melanjutkan program-program pemkot yang langsung berpihak pada Warga Kota.
Jika ini terkesan dihambat, justru tindakan gubernur tidaklah elegan dan tidak berpihak kepada rakyat, gubernur harusnya lebih prihatin dengan warga atas ujian covid, ekonomi yang tidak menentu, keterbatasan anggaran pemda, dan sebagainya.
"Kami Fraksi PAN menilai, jika ini tetap diabaikan, tidak diindahkan, terkesan dihambat maka kami akan menyurati dan mendatangi Mendagri atas indikasi gubernur tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat," ujarnya.
"F- PAN juga mengapresiasi tindakan elagan dan santunnya walikota Bengkulu terus ditunjukan, menyampaikan surat, tetap menghormati gubernur walaupun kemaren tidak disebutkan di forum resmi kepala daerah atas undangan Kapolda demikian," ujar anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu ini. [AM]