Pedomanbengkulu.com, Seluma - Gugatan terkait tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan, di wilatah kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, resmi digugat oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Hak Uji Materi (HUM) resmi didaftarkan oleh Pemkab Seluma bersama kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pendaftaran HUM dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, Seluma, untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Firnandes Maurisya, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima belas alat bukti dokumen, yang menyatakan wilayah yang kini masuk Bengkulu Selatan, merupakan wilayah Seluma.
"Selain permohonan HUM kami juga melampirkan daftar alat bukti surat, terkait proes penerbitan Permermendagri nomor 9 tahun 2020, yang bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2003" jelasnya.
Firnandes mengatakan pihaknya meyakini dapat memenangkan gugatan tersebut, berdasarkan bukti yang sudah mereka miliki. Meski demikian seluruh putusan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"Secara materi kami yakin menang, tetapi kalau putusan berada di tangan hakim" jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Seluma, Nurpadliya mengatakan, gugatan tersebut sedang diproses administrasi oleh PN Tais. Selanjutnya gugatan akan disampaikan ke MA, dan diperiksa oleh Hakim Agung.
"Kalau soal peluang kami kembalikan kepada Mahkamah Agung, tetapi kami optimis, HUM ini akan kami menangkan," jelasnya. (IT2006)