Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Laporan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD, Prioritas Kejari Rejang Lebong di 2022

Pedomanbengkulu.com Rejang Lebong- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan memperoiritaskan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Kejari ditahun 2021, termasuk dugaan perjalanan dinas fiktif 5 anggota DPRD Rejang Lebong ditahun 2021. Hal ini disampaikan Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryai melalui Kasi Intel/ Penkum Kejari RL Jhonie didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa pada saat Rilis Kinerja akhir tahun Kejari Rejang, Kamis (30/12/2021). 

"Di pidsus kita sudah sebutkan ada 4 dugaan korupsi yang sudah masuk tahap Penyelidikan namun belum bisa kita ekspos, dan tentang laporan pengaduan masyarakat yang sudah kita terima akan kita tindaklanjuti dan menjadi prioritas kita ditahun berikutnya," kata Kasi Pidsus Arya Marsepa. 

Ditambahkan Kasi Intel Jhonei, terkait laporan pejalanan dinas Fiktif Anggota DPRD Rejang Lebong, pihaknya masih melakukan koorsinasi dengan pihak Polres Rejang Lebong  

"Laporan masyarakat ini masih kita pelajari dan tentunya kita juga harus melakukan koordinasi dengan pihak polres karena laporan tersebut juga disampaikan ke polres," Kata Jhonie. 

Sebelumnya BPK Temukan Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Rejang Lebong dan Anggaran Pejalan Dinas Tidak Tertib Administrasi di sekketariat DPRD Rejang Lebong. Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat ( LSM) Pekat Rejang Lebong, Isak Burmansyah yang lebih akrab disapa Burandam, meminta jajaran penegak hukum di Rejang Lebong menidak lanjuti dugaan penyimpangan anggaran di seketariat DPRD Rejang Lebong berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020. Berdasrakan LHP Keuangan Pemkab Rejang Lebong nomor 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021 tertanggal 15 April 2021, anggaran perjalan dinas di Seketariat DPRD Rejang Lebong tahun 2020 sebesar Rp 11.293,242.663. Dari total anggaran tersebut, BPK menemukan sebesar RP. 3.255.345.921 tidak tertib administrasi, bahkan BPK juga menemukan anggaran fiktif atau kegiatan perjalan dinas yang tidak dilaksankan namun anggaan yang digunakan mencapai Rp 23 juta.

"Kami dari LSM Pekat mendesak agar aparat penegak hukum menidaklanjuti hasil temuan BPK terkait penggunaan anggaran di seketariat DPRD Rejang Lebong. Kami menyoroti tentang adanya perjalanan dinas fiktif, yang diduga ada unsur kesengajaan untuk tidak dilaksanakan. Ada perbuatan melawan hukum disitu.

Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi utusan rakyat, tidak semestinya melakukan hal itu, dan dapat merusak nama lembaga itu sendiri,"  kata Burandam.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada penggunaan anggaran Diseketariat DPRD Rejang Lebong tersebut ke Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negri Rejang Lebong. 

"Kita berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti, kita juga akan menyampaikan laporan tersebut ke Polda dan Kejati Bengkulu termauk akan menyampaikan laporan ke Kejagung dan Mabes Polri," kata Burandam.

Berdasrakan hasil LHP yang dikeluarkan oleh BPK RI yang dicantumkan dalam Lampiran LHP ada Beberapa nama yang menggunakan anggaran senilai Rp 23 juta yang diduga Fiktir. Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan Kordinasi dan Konsultasi dengan tujuan Lubuk Linggau. BPK juga menemunan pembayaran komponen biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,2 juta yakni kegiatan Pembahasan APBD tanggal 15 dan 24 Juni 2020 dengan Tujuan 3 orang ke Sumatra Selatan dan 3 Orang ke Banyuasin. 

Kegiatan lain yang menjadi temuan BPK yakni adanya pembayaran perjalanan dinas Ganda senilai Rp 32 Juta. Dimana kegiatan perjalanan dinas dilakukan dalam waktu atau tanggal yang sama atau beririsan sehingga terdapat kelebihan bayar ata perjalanan dinas tersebut. (Julkifli Sembiring)