Pedomanbengkulu.com, Seluma - Pelarangan terhadap wartawan/jurnalis dalam melaksanakan tugas kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Hal ini terjadi di kawasan tambang pasir besi, milik PT. Faminglevto Bakti Abadi, di pesisir pantai desa Pasar Seluma kecamatan Seluma Selatan, pada selasa (21/12/2022) petang.
Peristiwa pelarangan tersebut berawal dari enam orang jurnalis Seluma, hendak masuk ke kawasan tambang, dengan tujuan meliput kegiatan kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Seluma. Namun pada saat tiba di lokasi tambang, jurnalis dilarang masuk oleh petugas keamanan.
"Wartawan tidak boleh masuk, jangan dulu ambil ambil gambar disini," ujar petugas keamanan.
Akibat dari pelarangan ini, wartawan tidak dapat mengambil gambar, ataupun melihat langsung kegiatan DPRD Seluma yang melakukan sidak.
"Kami bekerja sebagai Jurnalis ini kan ada aturan, ada undang undang yang melindungi kami. Dengan adanya pelarangan masuk ke kawasan pertambangan ini, justru sangat kami sayangkan," ujar Wizon Paidi, jurnalis salah satu tv lokal Bengkulu, yang juga merupakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seluma.
Sementara itu ketua Komisi I DPPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar usai keluar dari kawasan tambang mengatakan, dirinya sudah melihat langsung aktivitas yang sedang dilakukan oleh perusahaan.
"Saya belum melihat adanya pasir besi yang digali oleh pekerja, hanya saja terdapat tumpukan pasir besi yang lama, yakni pada tahun 2010 dan 2014 lalu," jelasnya. (IT2006)