PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Komisaris Utama Bank Bengkulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan belum lama ini di Balai Semarak Provinsi Bengkulu, disebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diputuskan dengan suara bulat dari pemegang saham.
Pernyataan Gubernur Rohidin ini dinilai Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain cara yang tidak tertib administrasi dalam melaksanakan RUPS-LB, “Bulat apa? Bulat Bakpau?” tanya Teuku.
Dibeber Teuku, suara bulat pemegang saham itu tidak sah karena ketidakhadiran Pemerintah Kota Bengkulu, sebagai salah satu pemegang saham di Bank Bengkulu.
“Bagaimana bisa bulat (suara RUPS-LB), sedangkan Pak Walikota Bengkulu tidak hadir dalam rapat pemegang saham di BPD (Bank Bengkulu). Juga kehadiran Asisten Pemkot juga tanpa mandat, jadi bulat apa,” kata Teuku.
Teuku menjelaskan, ketidakhadiran Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dalam RUPS-LB Bank Bengkulu, karena cacat hukum. Undangan yang diberikan kepada Walikota tidak diberikan 14 hari sebelum RUPS-LB digelar.
“Karena Walikota tidak hadir, juga tidak ada mandat yang diberikan mewakili Pemerintah Kota, jadi RUPS-LB itu suara bulat apa?” tanya Teuku lagi menanggapi pernyataan Gubernur Rohidin.
Selain itu, pelaksanaan RUPS-LB kenapa mesti dilaksanakan di Balai Semarak, sementara Bank Bengkulu mempunyai ruang dan Gedung yang bagus untuk melaksanakan RUPS-LB.
“Gedung Bank Bengkulu kan bagus itu, kenapa mesti di Balai Semarak?” tanya Teuku.
Teuku juga menasehati Gubernur Bengkulu, urus pemerintahan itu dengan cara-cara demokrasi yang beradab, “Dan tertib administrasi, bukan dengan cara-cara otoritarian,” tukas Teuku. [AT]