Pedomanbengkulu.com Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penahanan terhadap RM mantan Kepala Desa Bandung Maraga Kecamatan Bermani Ulu Raya. RM ditahan karena melakukan tindak pidana Koruspsi yang mengakibatkan kerugian negara senila Rp 119,9 Juta. Dana yang dikorupsi tersebut merupakan bantuan Dana Desa (DD) Bandung Maraga tahun anggaran 2018 untuk pembentukan dan pengembangan BUMDes Bintang Bermani.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Nergri Rejang Lebong Yadi Racmat Sunaryadi melalu Kasi Pidsus Arya Marsepa, RM akan ditahan selama 20 hari kedepan dan sementara dititpkan di Rutan Polres Rejang Lebong.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan tersangka Rm mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes Bintang Bermani Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya tahun anggaran 2018" kata Arya.
Ditambahkan Arya, penahanan Rm dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu tindak pidana yang dilakukan tersangka ini ancaman pidananya lima tahun keatas.
"Sebelumnya kita sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun tersangka. Dari keterangan yang kita peroleh BUMDes Bintang Bermani sengaja dibentuk oleh tersangka pada tahun 2018 dengan sejumlah pengurus yang sengaja dibuatnya dan mendapat penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp125 Juta" kata Arya.
Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa tersangka juga sempat ingin menambah Penyertaan modal ke BUMDes Bintang bermani pada 2019, namun tidak jadi digunakan karena BUMDes fiktip ini mulai diketahui umum sehingga dialihkan untuk kegiatan lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka di rekeningnya Rp5 juta lagi, tetapi saat kita tanya tersangka sulit menunjukkannya. Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Rejang Lebong jumlahnya sebesar Rp119.900.000. Tersangka kita jerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No.31/1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun" pungkas Arya. (Julkifli Sembiring)