Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Arteria Dahlan Gunakan Pelat Khusus Kendaraan Dinas, PRIMA: Bisa Dipinjamkan ke Warga Sipil?

Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal

PedomanBengkulu.com, Jakarta -
Setelah beberapa waktu lalu heboh lantaran pernyataannya yang meminta kepala kejaksaan tinggi diganti lantaran berbicara menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, kini Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia memarkirkan lima mobilnya Parkiran Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan dengan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dinas Polri. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal meminta kepada pihak Polri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor khusus kendaraan dinas Polri tersebut.

“Pihak kepolisian harus menjelaskan apakah nomor polisi bisa dipinjamkan ke warga sipil. Kalau bisa dpinjamkan kenapa sampai harus 5 mobil dengan nomor yang sama?” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/01/2022). 

Apalagi, lanjut Alif, salah satu mobil yang terparkir itu ada yang sudah menunggak pajak kendaraan bermotor selama 16 bulan senilai kurang lebih 10 juta rupiah. 

Menurut dia, hal itu tentu saja memberikan preseden buruk kepada masyarakat. Harusnya, sebagai anggota dewan Arteria dapat menunjukkan keteladanan yang baik bagi publik. 

“Kelakuan menunggak pajak ini tak bisa ditolerir. Harusnya sebagai anggota DPR, Arteria bisa menunjukkan keteladanan yang baik buat masyarakat,” tegasnya. 

Oleh sebab itu, Alif meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memanggil pihak yang bersangkutan guna memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait penggunaan pelat nomor kendaraan dinas Polri yang sama ke lima mobil yang berbeda.

“MKD harus memanggil Arteria terkait perilaku memasang nopol yang sama ke 5 mobil yang berbeda ini,” imbuhnya. 

Alif menegaskan, pihak kesekjenan DPR RI harus konsisten melakukan pemeriksaan terhadap perilaku semacam ini. Sebab, parkiran Gedung DPR merupakan fasilitas negara yang peruntukkannya tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi semata. 

“Parkiran gedung DPR itu fasilitas negara, kenapa harus dipakai untuk parkiran pribadi? Apakah ada permohonan Arteria ke pihak sekjend? Jangan sampai ada anggota DPR lain yang berperilaku seperti ini,” tutupnya. (*)