PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap belasan kepala sekolah di Kabupaten Seluma, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) Afirmasi di Dinas Pendidikan Seluma tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilaksanakan di gedung Aula Kejari Seluma, oleh penyidik pidsus Kejati Bengkulu.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penanganan perkara, yang sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Emzaili Hambali, dan seorang Filya Ayudiati Asmara sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani penahanan.
Ditemui usai mengikuti pemeriksaan, salah seorang saksi yakni kepala sekolah dari SDN 49 Seluma, Sutrisno mengaku dimintai keterangan perihal pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh Dispendik Seluma tahun 2020.
"Terkait pengadaan barang elektronik dari dana BOS Afirmasi, belanjanya orang Dinas yang memesankan. Barangnya Laptop, Printer, Tempat Cuci Tangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pembelian barang barang tersebut, sekolah hanya menerima, dan seluruh tahapan pengadaan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
"Dinas yang menyarankan (pembelian langsung)," jelasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Seluma, Arliansyah Adam menyatakan, pemeriksaan merupakan kewenangan Kejati Bengkulu, yang memang menangani kasus sejak awal.
"Kami hanya menyediakan tempat saja," jelasnya.
Dalam perkara korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp. 582 juta rupiah, dan Rp. 300 juta diantaranya telah dikembalikan. [IT2006]