PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Bertempat di Gedung Pola Pemda Rejang Lebong, Bupati Syamsul Effendi menyerahkan sertifikat kepada 86 orang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) yang merupakan salah satu produk strategis Nasinal dari Badang Pertanahan Nasional.
"Ini merupakan pengakuan hak kepemilikan tanah atau temapat usaha pelaku UMKM. Ketika Sertifikat ini sudah dipegang oleh mereka maka dapat dijadikan modal usaha dengan dianggunkan sebagai jaminan pinjaman untuk pengembangan usaha. Kita juga berterimakasih kepada BPN karena program reforma sudah berjalan baik di Rejang Lebong, dari informasi yang saya dapat ditahun 2021 kemaren ada 3000 sertifikat yang sudah dikeluarkan," kata Bupati (17/1/2022).
Bupati juga menyampaikan Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan program bantuan permodalan melalu bank bagi pelaku UMKM dengan suku bunga rendah.
"Dengan adanya sertifikat yang diberikan hari ini maka ini bisa digunakan untuk mendapatkan permodalan. Tentunya dengan berkembangnya UMKM ini maka dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Syamsul.
Kepala BPN Rejang Lebong Jamaluddin menyampaikan pihaknya menyerahkan 86 sertifikat dari 4 Kecamatan dan 5 desa diwilayah Rejang Lebong.
"Awalnya target kita pembuatan sertifikat ini untuk 250 UMKM namun karena terjadi refokusing, berkurang menjadi 86. Kita bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Koprasi untuk suplay datanya. Sertifikat ini memang dikhusukan kepada Pelaku UMKM dengan tujuan pokoknya untuk meningkatkan usaha mereka," ujar Jamalduddin.
Lanjut Jamaluddin, program untuk pembuatan sertifikat untuk pelaku UMKM pembuatanya gratis di BPN namun sayangnya untuk tahun 2022 program yang sama tidak ada lagi.
"Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku UMKM dalam pembuatan sertifikat ini. Namun untuk administrasi diluar BPN masyarakat yang menaggung biayanya misalnya untuk pembuatan alas hak atau pembuatan administarasi lainnya," pungkas Jamaluddin. [Julkifli Sembiring]