PedomanBengkulu.com, Lebong - Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) Kabupaten Lebong, menyebut proses terbitnya izin PT. Ketahun Hidro Energy (KHE) yang berada di Desa Talang Kecamatan Rimbo Pengadang, yang akan mendirikan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III tersebut, diduga terindikasi mal-administrasi. Selain itu, Pamal juga menyoroti masalah tumpang tindih lahan yang sedang berproses hukum di Polda Bengkulu. Penyampaian tersebut disampaikan Ormas Pamal saat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lebong, Selasa (18/01/2022).
Tidak kurang dari 10 orang rombongan Ormas Pamal tiba di Kantor Bupati Lebong sekitar Pukul 10.20 WIB, kemudian langsung melakukan orasi secara bergantian serta menyampaikan tuntutannya yang meliputi, meminta Bupati Lebong meninjau ulang perizinan PT. KHE. Kemudian menuntut kepada Bupati dan jajarannya yang terlibat dalam perizinan untuk transparan dan membuka akses publik seluas-luasnya, mengenai informasi dan perkembangan investasi di Kabupaten Lebong khususnya perizinan PT. KHE. Selanjutnya menuntut kepada Bupati Lebong dan jajarannya, untuk menjelaskan status tumpang tindih perizinan di lokasi izin PT. KHE dengan izin PT. Lebong Energy dan izin pertambangan Galian C dilokasi tersebut.
Bupati Lebong Kopli Ansori yang dipanggil untuk menemui para aksi, langsung turun dan menemui rombongan Ormas Pamal. Setelah terjadi diskusi dan perdebatan sebentar, kemudian rombongan Ormas Pamal setuju dengan usulan Bupati Lebong untuk digelar audiensi. Namun sebelum itu, rombongan yang menggelar aksi diajak Bupati Lebong didampingi Sekda Lebong, untuk makan bersama dengan sajian yang memang disiapkan di Garasi Kantor Bupati Lebong. Kemudian dilanjutkan audiensi antara Ormas Pamal dengan Bupati Lebong beserta jajaran bertempat di aula Bina Praja Setda Lebong.
Selain meminta kejelasan soal perizinan PT KHE, serta sejumlah konflik lahan dengan masyarakat. Ormas Pamal menyampaikan sejumlah pertanyaan dan meminta kejelasan, proses rekomendasi dari OPD teknis sehingga izin lingkungan PT KHE diterbitkan pada 4 Januari 2021 lalu.
Sejumlah pertanyaan maupun argumen dari perwakilan Ormas Pamal dijawab langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan juga pihak OPD teknis maupun pejabat yang sebelumnya menjabat di OPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Lebong. Setelah tanya jawab, acara audiensi ditutup dengan penyerahan salinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Bupati Lebong Kopli Ansori kepada Ormas Pamal. Yang sebelumnya salah satu poin yang diminta dan dipertanyakan Ormas Pamal tersebut.
Usai pertemuan, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan selaku pimpinan daerah, dirinya menyambut baik pihak-pihak yang menyampaikan kritikan maupun saran. Seperti yang dilakukan Ormas Pamal ini, lanjutnya, merupakan bentuk masukan juga bagi dirinya, dalam langkah melakukan penataan birokrasi dan administrasi di OPD-OPD teknis.
"Sejumlah kritikan dan catatan audiensi dengan Ormas Pamal, ini akan menjadi catatan untuk kita lakukan perbaikan kedepannya," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Pamal Lebong, Aswan Fauzi menyebutkan secara garis besar semua tuntutan mereka sudah disampaikan dan pihaknya sudah mendapatkan jawabannya. Tentunya ini seharusnya dilakukan oleh jajaran Pemkab Lebong sebelumnya.
"Secara garis besar semua tuntutan kami sudah ditanggapi dan dokumen yang diminta Pamal (UKL dan UPL, red) sudah diberikan Bupati Lebong Kopli Ansori," ucap Aswan.
Selanjutnya Korlap Aksi Ormas Pamal Lebong, Mashuri menambahkan, bahwa pihaknya merasa puas karena apa-apa yang disampaikan sudah ditanggapi, bahkan dokumen yang diminta pihaknya selama ini pun, sudah diberikan langsung Bupati Lebong Kopli Ansori. Dan itu akan mereka kroscek kembali, apakah memang sesuai dengan hasil investigasi mereka selama atau tidak.
"Kalau masalah kepuasan, hari ini kita sangat puas sekali. Karena langsung dapat (Dokumen,red) UKL dan UPL. Karena selama ini yang kita kejar adalah UKL dan UPL Izin yang terbit 4 Januari 2021. Sedangkan UKL dan UPL tahun 2020 yang belum ada komitmen, memang sudah kita dapatkan. Nanti kita akan kroscek dokumen UKL dan UPL yang diberikan Pak Bupati hari ini," ungkap Mashuri.
Selanjutnya, Mashuri juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Lebong yang berhasil meraih peringkat 8 Nasional, standar kepatuhan pelayanan publik atas penilaian tahun 2021.
"Yang jelasnya hari ini kita apresiasi dengan Pak Bupati Lebong. Dengan Lebong yang mendapatkan peringkat 8 Nasional standar kepatuhan pelayanan publik. Itu sangat mantap bagi Lebong dan patut diacungin jempol," pungkasnya.[spy]