PedomanBengkulu.com Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mendapatkan darah segar dalam penanganan perkara, pasalnya di tahun 2022 ini Kejaksaan Agung melalu Kejati Bengkulu menempatkan 3 orang Jaksa baru yang baru meneyelesaikan Diklat Pembentukan Jaksa. Hal ini dibenarkan Kajari Rejang LebongYadi Rachmat Sunaryadi SH MH.
"Iya kita mendapatkan 3 orang jaksa baru ditahun 2022 ini, mudah mudahan dengan adanya penambahan personil ini dapat meningkatkan kinerja kita," kata Kajari, Rabu (12/1/2021).
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari RL, Arya Marsepa SH dari 3 orang jaksa yang ditempatkan di Kejari Rejang Lebong tersebut, 2 diantaranya ditempatkan di seksi pidana khusus.
"Selama ini, kita di seksi pidsus baru ada 3 orang Jaksa dengan adanya tambahan personil ini maka sekarang ada 5 orang Jaksa. Dengan adannya penambahan 2 Jaksa ini, sangat membantu terutama dalam penyelesaian persoalan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan bisa dilakukan lebih cepat," kata Arya.
Arya juga menyampaikan dengan tambahan 2 Jaksa baru ini pihaknya juga memiliki target menyelesaikan tunggakan kasus yang sebelumnya belum dilakukan penyelesaian. Kedepannya seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong akan membagi tim untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan yang ada.
"Sebelumnya penanganan kasus korupsi sudah berjalan baik, tentu dengan tambahan 2 orang Jaksa lagi, akan mempercepat kinerja kita dalam menyelesaikan persoalan korupsi, termasuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus yang ada. Kedua rekan kita yang baru ditempatkan di Pidsus ini sudah mulai melaksanakan tugas," pungkas Arya. [Julkifli Sembiring]