PedomanBengkulu.com, Seluma - Kejaksaan Negeri Seluma menitipkan barang bukti tindak pidana korupsi, senilai Rp. 74 juta bank mandiri Kabupaten Seluma kamis (13/1/2022). Barang bukti uang tersebut berasal dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korusi dana desa Kayu Elang tahun anggaran 2019.
Uang tersebut langsung dilakukan penghitungan di Bank Mandiri jalan merdeka Pasar Tais, untuk dititipkan di kas sementara. Nantinya uang tersebut akan dijadikan bukti dalam persidangan yang dalam waktu dekat dilakukan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Uang bukan berasal dari tersangka, melainkan dari saksi. Adapun tiga orang tersangka kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Seluma, dan dalam waktu dekat akan disidangkan," jelas Kasi Pidsus Kejari Seluma, A. Ghufroni.
Sedangkan untuk tiga orang tersangka sampai saat ini belum ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sampai saat ini belum ada inisiatif dari ketiga tersangka, dan masih kami tunggu agar kerugian negara bisa dikembalikan," jelasnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kayu Elang, negara merugi lebih dari Rp. 300 juta rupiah. Dalam kasus ini tiga orang yakni mantan kades Rigun, Sekdes Yan Suryana, dan Bendahara Evan Idianto telah ditahan. Kerugian disebabkan oleh pengelolaan keuangan desa yang bermasalah, dan pelaksanaan proyek pembangunan yang tidak sesuai spek. [IT2006]