PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Terkait kondisi kasus hukum di Provinsi Bengkulu yang sedang ditangani oleh KPK yakni kasus benur yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Bapedda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Mantan Bupati Kaur Gusril Fauzi dan beberapa orang lainnya hingga kini belum ada kejelasan. Maka LSM LIRA menganggap perlu mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan kasus tersebut ke KPK.
Hal ini disampaikan Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Bengkulu, K. Hadi, Kamis (13/1).
Dirinya menjelaskan, bahwasanya MOI dengan LIRA merupakan mitra secara nasional, jadi kemitraan ini turun sampai ke daerah. Seperti itu pula LIRA Pusat dengan KPK sudah menjadi mitra dalam mengawal kasus korupsi di Indonesia.
"Saya sempat berkoordinasi dan menanyakan tanggapan LIRA Bengkulu terkait kasus ini dan itulah jawabannya," ucap K. Hadi.
LIRA Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan LIRA nasional untuk mengawal kasus ini, baik dengan berkirim surat resmi kepada KPK ataupun mempertanyakan langsung kelanjutan kasus ini.
"LIRA pusat menanggapi positif hal ini. Presiden LIRA Jusuf Rizal akan melakukan diskusi khusus untuk mendalami kasus ini," lanjutnya.
Diakatakannya, LIRA menganggap, perlu untuk mempertanyakan hal ini karena KPK melalui jubirnya pernah mengungkapkan, bahwa diperiksanya nama-nama tersebut di atas oleh KPK karena dugaan adanya aliran dana dari tersangka Suharjito ke beberapa orang di Bengkulu yang notabenenya adalah pejabat penyelenggara negara.
"Selanjutnya Juru bicara KPK juga pernah menyatakan terhambatnya pengembangan kasus ini ke Bengkulu, dikarenakan belum incrahnya putusan hukum atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy prabowo," tambahnya.
Dan saat ini, lanjutnya, Edhy Prabowo telah divonis bersalah oleh pengadilan dan diperkuat juga dengan putusan bandingnya.
Jika merunut dari keterangan jubir KPK tersebut, dijelaskan Hadi, LIRA menganggap perlu mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut untuk status terperiksa bagi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Bapedda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan beberapa orang lainnya.
"Semoga ke depan dengan perhatian kita bersama tentang kasus ini, kita mendapatkan kepastian hukum demi kepentingan Provinsi Bengkulu," pungkasnya.[red]