Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong - Warga Rejang Lebong diminta tidak melakukan tindakan memborong minyak goreng yang dijual di toko-toko ritel. Tindakan membeli secara berlebihan tersebut akan menyebabkan warga lainnya tidak mendapatkan bagian, padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhitung terhitung 19 Januari 2022 kemarin penerapan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk semua kemasan.
"Pembelian minyak goreng di toko ritel secara berlebihan ini akan menimbulkan kepanikan, padahal untuk harga sudah dijamin pemerintah Rp 14000/kg. Pemerintah mejamin stock minyak goreng akan tetap tersedia selama 6 bulan kedepan, memang kebijakan ini baru berlangsung beberapa hari," kata Anggota DPRD Rejang Lebong dari Partai Perindo, Putra Mas Wigoro, Senin (24/1/2022).
Ditambahkan Putra, kebijakan subsidi minyak goreng yang dikelurkan pemerintah itu bertujuan agar pendistribusian minyak goreng di masyarakat dapat merata, selain mensubsidi harga, pemerintah juga menjamin stoknya.
"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya untuk kebaikan masyarakat, untuk itu kita juga harus mendukungnya, caranya ya kita cukup membeli sesuai kebutuhan saja, jangan membeli berlebih apalagi menimbun, agar penyaluran minyak goreng ini dapat merata," ujar Putra yang juga memiliki latarbelakang sebagai pengusaha tersebut.
Putra juga meyakini pemerintaha juga akan memberlakukan kebijakan agar minyak goreng dengan satu harga tersebut dapat diberlakukan di pasar hingga warung - warung kecil.
"Untuk sekarang memang masih diberlakukan di toko ritel karena kemungkinan bisa langsung dikontrol, tapi saya yakin pemerintah juga akan mengelurkan kebijakan yang sama sehingga warga lebih luas dapat berbelanja dengan harga yang sama di pasar pasar maupun warung warung," pungkas Putra. [Julkifli Sembiring]