PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Senin (24/1/2022) melakukan sidak ke sejumlah toko ritel terkait kebijakan pemerintah memberlakukan satu harga Minyak Goreng yakni Rp 14000. Sidak tersebut menemukan sejumlah toko kedapatan menyimpan minyak goreng kemasan bersubsidi di dalam gudang yang seharusnya didistribusikan langsung kepada masyarakat.
Toko ritel modern yang kedapatan menyimpan minyak goreng kemasan itu berada di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Di dua toko berbeda petugas mendapati stok minyak goreng kemasan yang hanya disimpan didalam gudang, sedangkan di rak penjualan kosong.
"Hasil pengecekan, memang ada yang stoknya benar-benar habis yakni di Toko di wilayah Talang Rimbo Lama, kemudian di toko lainnya ada yang stoknya masih ada tapi diakui kosong, ada juga yang mengaku stok masih ada tapi sengaja tidak dipajang," kata Kasi Bina Usaha dan Sarana Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Rejang Lebong, Lesiana.
Salah satu toko beralasan jika stok yang ada di gudang penyimpanan untuk dijual secara online. Sedangkan di toko lainnya mengaku jika stok minyak goreng sengaja tidak dipajang dengan alasan mengantisipasi adanya pembeli yang sama, lantaran banyak ditemukan pembeli minyak goreng yang berulang-ulang.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung meminta pegawai toko untuk menjual minyak goreng kemasan itu secara langsung, mengingat saat ini banyak keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan minyak goreng kemasan bersubsidi.
"Ini kebijakan pemerintah, minyak goreng kemasan ini harus langsung disalurkan ke masyarakat, jika ada yang main-main bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha," tegas Lesiana.
Ditambahkan Lesiana pihaknya akan terus memantau toko toko ritel yang menjual minyak bersubsidi tersebut. Bagi toko ritel yang kedapatan menimbun minyak goreng kemasan tersebut, pihaknya memberikan peringan berupa teguran agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
" Tindakan tegas lainya yang bisa kita ambil jika pihak pengelola toko ritel tetap melanggar meski sudah diperingatkan yakni dengan mencabut Izin oprasional toko tersebut," pungkas Lesiana. [Julkifli Sembiring]