Pedomanbengkulu.com, Seluma - Bola panas mengenai tunjangan kendaraan untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma terus mengemuka. Terbaru Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, meminta agar Pemkab Seluma dapat patuh terhadap peraturan, yang mengatur pemberian tunjangan transportasiuntuk pimpinan DPRD.
Sugeng mengatakan, pemberian tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan wajib dilakukan, karena merupakan amanah dari Perbup. Ia mengatakan Pimpinan DPRD sudah mengembalikan mobil dinas, sehingga wajib mendapat tunjangan transportasi.
"Itukan (mobil dinas) kami dipinjamkan, jadi Pemda memberikan pinjaman melalui Sekwan, jadi (kemarin) kami mengembalikan dan berita acaranya sudah ada," jelasnya.
Sugeng meminta agar peraturan yang mengatur pemberian tunjangan untuk para wakil rakyat dicabut, bila tidak dipatuhi oleh Pemkab Seluma.
"Kalau tidak (menggunakan) mobil dinas atau mengembalikan, tentu harus diberikan tunjangan tranportasi. Tetapi kalau Pemda tidak memberikan tunjangan (transportasi), cabut saja Perbupnya. Untuk apa Perbup dibuat kalau bukan ditaati," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Seluma, yakni Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II telah mengembalikan kendaraan dinas dengan merek Toyota Fortuner dnegan masing masing nomor polisi BD 3 P, BD 6 P, dan BD 7 P ke Sekretariat DPRD. Pengembalian dilakukan pasca anggaran untuk membayar tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan disetujui. Adapun besaran tunjangan transportasi/kendaraan pimpinan para wakil rakyat tersebut melebihi Rp. 17 juta rupiah perbulannya. [IT2006]