PedomanBengkulu.com, Lebong - Pemuda Kecamatan Lebong Atas berinisial NA (20) ditangkap pihak kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Penangkapan NA setelah dilaporkan melakukan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, berinisial DN (16) warga Kecamatan Pinang Belapis. Bahkan kejadian sampai terulang hingga berkali-kali, dari kurun Oktober 2020 hingga Desember 2021, dimulai dari rumah tersangka dan sejumlah tempat termasuk disalah satu hotel melati di Kabupaten Lebong.
Terungkapnya kasus persetubuhan itu sendiri berdasarkan laporan korban yang didampingi Ibu Kandungnya ke Mapolres Lebong. Setelah menerima laporan korban, pelaku terdeteksi berada di Kota Bengkulu. Untuk menangkap pelaku NA, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong harus berkoordinasi dengan dengan Jatanras Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu.
"Setelah menerima laporan dan pelaku terdeteksi di Kota Bengkulu, kami dibantu Tim dari Polresta Bengkulu dan Jatanras Polda Bengkulu. Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap hari Sabtu (12/02/2022) kemarin," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim IPTU Alexander melalui Kanit PPA AIPDA Zikra Mardia, kepada awak media di Mapolres Lebong Senin (14/02/2022) siang.
Dikatakan Kanit Zikra, dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka dengan korban memiliki hubungan spesial, dengan bujuk rayu tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali di empat lokasi yang berbeda.
“Persetubuhan sudah 7 kali," sampai Zikra.
Selain Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Kemeja sekolah korban, pakaian dalam korban, satu unit HP Xiaomi warna perak milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun serta denda sebanyak Rp. 5 Milyar. [spy]