Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dua Kurir Ganja Diciduk Polisi


PedomanBengkulu.com, Lebong - 
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong mengamankan dua orang kurir Narkoba golongan 1 jenis Ganja, DC (19) Warga Desa Talang Donok dan GA (18) Desa Suka Negeri Kecamatan Topos. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti Ganja seberat 9,8 gram.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polisi, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, Sabtu (5/2/2022) Tim Satres Narkoba Polres Lebong langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka, yang sedang menuju arah Muara Aman menggunakan sepeda motor di Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning. Saat dilakukan penggeledahan, Satres Narkoba Polres Lebong berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar Narkotika golongan 1 jenis Ganja. Kemudian 2 paket kecil Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat keseluruhan 9,8 gram. Selain itu 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat.

"Kedua tersangka ini adalah kurir, dari tangan tersangka berhasil  diamankan barang bukti Ganja seberat 9,8 gram yang dikemas dalam 1 paket besar dan 2 paket kecil," ungkap Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi MR dan Kasat Satres Narkoba Iptu Taslim, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebong Kamis (17/02/2022) siang.

Ditambahkan Kompol Tatar, dari hasil pemeriksaan penyidik, barang bukti yang didapatkan dari tersangka, akan diantar kepada pelanggannya, yang diakui didapatkan dari kabupaten tetangga. Sedangkan data pembelinya sudah dikantongi dan masih dalam pengembangan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," singkatnya.[spy]