Pedomanbengkulu.com, Seluma - Polres Seluma telah melaksanakan operasi musang selama empat belas hari. Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, empat orang pelaku kejahatan berhasil diamankan. Empat pelaku ini terdiri dari pelaku pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian mobil.
Empat pelaku terdiri dari H-A pelaku perampasan sepeda motor yang beraksi di kecamatan Ilir Talo, lalu E-Z pelaku pencurian kelapa sawit di kecamatan Seluma, kemudian N-M pelaku pencurian mobil di kecmaatan Seluma Selatan. Polisi juga mengamankan seorang wanita inisial N-D yang terlibat kasus pencurian uang Rp. 12 juta di kecamatan Ilir Talo.
"Dari empat pelaku yang kami amankan ini, tiga diantaranya merupakan TO (Target Operasi), sedangkan satu orang lagi non TO, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," jelas Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil (13/2/2022).
Salah satu pelaku berinisial N-M yang melakukan pencurian mobil, diamankan polisi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Ia diamankan polisi setelah setahun lebih kabur.
"Kami terus lakukan pengembangan terhadap pelaku ini, untuk mendalami apakah mereka pernah melakukan tindak pidana lainnya, ataupun terlibat kasus lain," jelasnya.
Pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan pelaku perampasan sepeda motor dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (IT2006)