Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jual Minyak Goreng Melebihi Ketentuan, Pedagang dapat Disanksi

Foto : highlight.id

Pedomanbengkulu.com, Seluma -
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran terbaru, yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sembako jenis minyak goreng. Ini menanngapi tingginya harga di pasaran, yang terjadi sejak Desember 2021 lalu. 

Harga minyak goreng terendah yakni jenis curah adalah Rp. 11.500, sedangkan untuk yang kemasan biasa adalah Rp. 13.500. Harga tertinggi terdapat pada minyak goreng kemasan premium. 

"Untuk paling mahal yang kemasan premium itu harganya RP. 14.000, dan tidak boleh lebih sesuai ketentuan pemerintah," jelas Plt. Kadis Perindagkop UKM Seluma, Gun Ibrori. 

Gun menambahkan, pedagang dilarang menjual minyak goreng melebihi harga yang sudah diatur, dan bila masih ada pedagang yang nakal maka akan diberi sanksi. 

"Sanksinya bisa berupa penutupan usaha sementara sampai dengan  pencabutan ziin usaha," jelasnya. 

Pemantauan akan terus dilakukan di pasaran, untuk memastikan harga minyak goreng yang sampai ke tangan masyarakat terjangkau. 

"Kami akan pantau di pasaran, jangan sampai ada pedagang yang menjual melebihi ketentuan HET," jelasnya. 

Adapun penyesuaian harga minyak goreng telah terlebih dahulu diterapkan di minimarket waralaba sejak dua pekan terakhir. Pemerintah memberikan subsidi agar masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng. [IT2006]