Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaku Curanmor Sepesialis Hotel Dihadiahi Timah Panas


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong -
Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil melumpuhkan pelaku curanmor sepesialis parkiran Hotel. Polisi terpaksa melumpuhkan NI dengan timah panas dibagian kaki karena sempat melakukan upaya melukai petugas dengan sebilah pisau. Selain NI polisi juga menangkap rekannya yakni RN warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui KBO Rest Iptu Denny Fita didampingi Kanit Pidum Ipda Andy Gibran, Rabu (16/2/2022).

" Benar pada hari Selasa (15/2/2022) kita telah melakukan penangkapan terhadap NI warga Desa Talang Gunung Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong di wilayah Talang Rimbo. NI merupakan tersangka pencurian sepeda motor di 4 TKP yang kesemuanya berlokasi di parkiran Hotel di wilayah hukum polres Rejang Lebong," kata Andi.

 Ditambahkan Andi, usai melakukan penangkapan terhadap NI, pihaknya melakukan pengbangan dan didapat informasi NI dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor di TKP terlahir yakni Hotel Pinang bersama rekannya RN. 

"Dari pengembanagan ini, kita langsung mendatangi tempat kediaman RN di  Jalan Bhakti Osis I Kel. Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong setelah dilakukan penangkapan para pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong," Kata Andi.

Andi menyampaikan sejak bulan Desember 2021 - Febuari 2022, NI telah melakukan aksi pencurian 4 unit sepeda motor yakni 2 sepeda motor di halaman parkir Guest house 88, 1 Unit di Halaman Parkir Hotel Pinang Talang Ulu dan 1 unit dari halan parkir Hotel Golden Rich 88. Dalam menjalankan aksinya NI selalu bersama rekan berbeda dan menggunakannya kunci Leter T.

" Untuk rekannya yang lain masih dalam pengejaran, identitas tersangka lainnya ini sudah kita kantongi," kata Andi.

Dilanjutkan Kanit Pidum, NI ini sendiri merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya sudah divonis penjara selama 9 tahun namun pada tahun 2021 ia bebeas bersyarat. 

" Pada tahun 2015, NI pernah melakukan aksi pembegalan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia. Ia telah divonis dalam kasus ini selama 9 tahun penjara, namun setelah menjalani hukuman sela 5 tahun,  pada tahun  2021 ia keluar dari penjara dengan bebas bersyarat atau Napi Asimilasi," pungkas Andi. [Julkifli Sembiring]