Pedomanbengkulu.com, Seluma - Polres Seluma mengamankan tiga orang pelaku kejahatan, yang beraksi di wilayah Kabupaten Seluma. Ketiganya terdiri dari dua pelaku perampasan ponsel (jambret), dan satu orang pelaku kekerasan seksual.
Pelaku kekerasan seksual yang diamankan berinisial O-S, di kecamatan Seluma Utara. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap gadis dibawah umur, dengan cara mengancam dan menakuti korbannya. Tak hanya itu pelaku juga mencekoki korban dengan minuman keras.
"Pelaku kami amankan setelah kurang dari 24 jam kami menerima laporan dari keluarga korban," jelas Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil (13/2/2022).
Sementarta itu polisi juga mengamankan dua orang perampasan ponsel (jambret) yang beraksi di kelurahan Sidomulyo, kecamatan Seluma Selatan. Dari tangan pelaku berinisial J-I dan F-N, polisi mengamankan satu unit ponsel curian.
"Dari hasil pengakuan pelaku jambret ini, mereka baru sekali melakukan, tetapi tetap kami dalami dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti," jelasnya.
Pelaku kekerasan seksual dikenakan pasal 76 dan 82 Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku perampasan ponsel dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (IT2006)