PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sejak Januari 2022, titik parkir di zona 6 Kota Bengkulu kembali dikelola oleh pihak ketiga, yakni CV Baskara Hutani Persada (BHP). Penataan juru parkir (jukir) yang dilakukan pihak perusahaan di lapangan pun tuai pro dan kontra.
Pasalnya, pihak BHP menemukan banyak sekali Jukir yang ada di kawasan Pasar Panorama tersebut yang tidak memegang Surat Perintah Tugas (SPT). Dalam bahasa lain, banyak pemilik SPT yang memperjualbelikan SPT kepada Jukir.
Inilah yang membuat CV BHP diterpa isu jukir di Panorama teriak karena pihak ketiga menaikkan retribusi parkir hingga 300%. Dan hal tersebut dibantah langsung oleh pengelola zona tersebut. Karena kenaikan itu terjadi lantaran masih ada jukir yang menyetor ke pemilik SPT.
"Isu itu tidak benar. Apalagi ada yang memberitakan retribusi naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,3 juta. Tentu saja itu berita bohong," kata pengelola zona, Fachrulsyah, Jumat (11/2).
Pun demikian, Fachrulsyah mengaku telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung. Hasilnya, tim menemukan ada Jukir yang 'diperas' oleh pemilik SPT.
"Dari temuan kami di lapangan, ada Jukir yang menyetor Rp130 ribu per hari kepada pemilik SPT. Artinya tiap bulan pemilik SPT mengumpulkan Rp3,9 juta. Sementara yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp1,3 juta. Artinya tiap bulan pemilik SPT yang hanya duduk-duduk saja, bisa untung Rp2,6 juta" jelas pria akrab disapa Bang Aul ini.
Terkait temuan ini, Aul menegaskan akan segera memutus SPT tersebut. Dan SPT akan diberikan langsung kepada Jukir.
"Sejak awal, kami memang maunya SPT itu langsung ke Jukir, karena sesuai regulasi memang begitu. Tapi ini masih ada pemilik SPT yang menjual SPT nya," kata dia.
Pengusaha pariwisata ini juga meminta agar para jukir menyampaikan langsung kepada perusahan bila memiliki keluhan.
"Saat ini, Jukir yang ada di sana tenang-tenang saja. Yang teriak itu pemilik SPT yang selama ini menjual SPT nya kepada Jukir," tambahnya.
Perusahaan Terapkan Bagi Hasil
Dalam kesempatan itu, Fachrulsyah membeberkan CV BHP sendiri tidak menerapkan sistem setoran dalam pemungutan retribusi di Zona 6. Namun mereka menerapkan bagi hasil antara jukir dan perusahan.
"Jadi sebelum mempekerjakan Jukir, tim kami melakukan uji petik selama sepekan dan didapat lah rata-rata penghasilan harian jukir. Dari sana kami lakukan ketemulah sepakatan untuk melakukan kontrak kerja," ungkap Aul.
Terkait adanya kenaikan dari setoran yang selama ini disetorkan ke Bapenda, Aul menegaskan hal tersebut memang wajar. Karena perusahaan harus mengeluarkan biaya operasional dalam membantu pemerintah memungut PAD tersebut.
"Kerja kita di sini adalah membantu pemerintah meningkatkan PAD dan alhamdulillah target PAD untuk zona 6 berhasil dicapai oleh pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson juga menegaskan bila setiap jukir harus mengantongi SPT atas nama dia sendiri.
"Selama ini memang banyak jukir yang tidak memiliki SPT nama dia sendiri. Tapi dia statusnya dipekerjakan oleh pemilik SPT, jadi jukir itu setor ke pemilik SPT," kata Eddyson. (*)