Pedomanbengkulu.com, Seluma - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan di 37 desa di Kabupaten Seluma tahun ini. Pemkab Seluma telah menjadwalkan pilkades dilaksanakan pada 22 Juni 2022 mendatang.
Asisten I Setdakab Seluma, Mirin Ajib (24/2/2022) menyatakan, tahapan sudah mulai dilakukan di tingkat desa, guna menjaring siapa saja bakal calon yang akan maju.
"Panitia sudah dibentuk, dan saat ini tahapannya adalah pendaftaran calon di masing masing desa," jelasnya.
Adapun dalam setiap pemilihan kepala desa, paling minimal diikuti oleh dua orang calon. Para calon tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh panitia.
"Minimal diikuti dua orang calon kepala desa, dan maksimal lima orang calon kepala desa, jika kurang maka akan diperpanjang masa pendaftarannya," jelasnya.
Pemilihan kades dilakukan setiap enam tahun, sesuai dengan masa jabatan kepala desa. Seorang kepala desa dapat dipilih kembali dua kali, atau dapat menjabat selama tiga periode. [IT2006]