PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Meski memiliki kartu BPJS Kesehatan, biaya pengobatan Anjar Wati (38) warga Desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang menjadi korban pembacokan oleh suaminya sendiri tidak dapat ditanggung BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Humas BPJS Kesehatan Bengkulu, Deddy Wahyudi menandaskan peraturan baru yang menjadi pegangan BPJS Kesehatan yaitu Perpres 82 Tahun 2018.
"Pelayanan kesehatan yang ditimbulkan dari tindak pidana penganiayaan seperti yang dialami Anjar Wati memang tidak bisa ditanggung BPJS. Karena, Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 huruf r menyatakan korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan manusia, hingga terorisme tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan," terang Deddy dalam keterangan tertulisnya via pesan singkat.
Dirinya menjelaskan alasan tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut karena layanan kesehatannya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan.
Sementara itu, Kabid P3A DP2KBP3A Mukomuko, Vivi mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Anjar Wati yang menjadi korban KDRT ini. Mengenai biaya berobat korban, pihaknya memahami aturan di BPJS.
Sebab itulah kasus ini telah dilaporkan pihaknya kepada Sekda Mukomuko. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari Sekda.
"Kalau bantuan uang dari dinas memang tidak ada anggarannya. Tapi mungkin saja nanti kita buka dompet peduli untuk membantu membiayai pengobatan korban KDRT ini. Tapi menunggu petunjuk Sekda dulu. Yang jelas kami sedang mencari solusi untuk membatu Ibu Anjar Wati," sampai Vivi.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN_KIS) menjadi asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia. Fasilitas kesehatan bisa digunakan seumur hidup bagi peserta yang terdaftar sebagai aggota. Kendati demikian tidak semua layanan dan penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Ini daftar layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika Perbekalan kesehatan rumah tangga.
3. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
4. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
5. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
6. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
8. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
10. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
11. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.[Rls]