Pedomanbengkulu.com, Seluma - Kabupaten Seluma masuk ke dalam level II Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan keputusan pemerintah pusat. Penentuan status PPKM ini berdasarkan jumlah pasien dan capaian vaksinasi masyarakat.
Bupati Seluma, Erwin Octavian menyatakan (16/2/2022), ia mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan agar dapat mempercepat vaksinasi. Dengan vaksinasi dipercepat maka masyarakat terlidungi dari Covid-19.
"Saya minta agar Dinas Kesehatan dapat mempercepat kegiatan vaksinasi, agar masyarakat dapat terlindungi. Khususnya untuk anak anak dari usia 6 sampai 12 tahun," jelasnya.
Erwin menyatakan seluruh pihak tidak boleh lengah terhadap potensi penularan Covid-19, karena peningkatan jumlah pasien varian omicron sudah terjadi di Bengkulu.
"Kita tidak boleh lengah terhadap penularan Covid-19 khususnya varian Omicron, vaksinasi harus dituntaskan dan protokol kesehatan harus tetap ditaati," jelasnya.
Pemkab Seluma berharap agar tidak terjadi lonjakan pasien di Seluma, seperti yang terjadi pada periode Juni-September 2021 lalu. [IT2006]