Pedomanbengkulu.com, Seluma - Polres Seluma mengamankan seorang pelaku pencurian kelapa sawit, berinsial S-O (35). Pelaku mencuri sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di desa Talang Sali kecamatan Seluma Timur pada November 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Andi Ahmad Bustanil (22/2/2022) membenarkan pelaku berinisial S-O saat ini telah berhasil pihaknya amankan berserta sejumlah alat bukti.
"Pelaku sudah kami amankan pada senin kemarin, setelah dilaporkan kasusnya pada November 2021 lalu," jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut berawal dari pihak security perkebunan melakukan patroli, dan mendapati adanya tumpukan kelapa sawit di sebuah pondok. Ia kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pemanenan sawit, dan melihat keberadaan pelaku.
"Karena kecurigaan pihak security langsung mengecek ke lokasi pemanenan kemudian menemukan pelaku sedang memindahkan buah sawit milik perusahaan, setelah itu pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Pelaku kini telah berada di Mapolres Seluma, untuk diproses lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (IT2006)