Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

THLT Pemkab Lebong Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan


PedomanBengkulu.com, Lebong -
Pasca terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2021, kemudian Permendagri nomor 27 tahun 2021 dan SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Sejumlah Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tahun 2022 akan dijamin oleh daerah sebagai peserta BPJS.

Diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, ketentuan THLT dijamin sebagai peserta BPJS diatur melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

"Kemudian salah satu poin dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 menekankan penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai non ASN. Dan itu ditanggung APBD," ungkap Apedo.

Dilanjutkan Apedo, dasar lainnya tertuang dalam pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011. Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jamsostek. Ketemu itu berlaku juga kepada THLT Pemkab Lebong sesuai SK-nya berlaku satu tahun.

"Makanya THLT ini sejak awal diusulkan sebagai peserta Jamsostek BPJS. Untuk saat ini yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya tenaga satpam, Satpol PP dan juga RSUD. Begitu pun hasil rakor di Pemprov terkait Jamsostek juga sudah kita sampaikan kepada pimpinan yakni Pak Bupati," bebernya. 

Sementara itu, Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi ditemui usai mengikuti rakor percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong Kamis (10/02/2022) siang menjelaskan, untuk ploting anggaran THLT sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan itu memang sudah disiapkan di APBD 2022 senilai Rp 150 juta. Dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pihaknya menyarankan agar diprioritaskan untuk THLT yang beban kerja dengan resiko tinggi. 

"Iya, dianggarkan Rp 150 juta, karena keterbatasan anggaran jadi belum bisa menjangkau seluruh THLT. Sementara ini hanya THLT  yang memiliki resiko pekerjaan yang tinggi. Pihak BKPSDM nanti yang akan mendata THLT mana saja yang akan dimasukkan sebagai peserta BPJS, untuk BKD proses selanjutnya," singkatnya.[spy]