PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap IS alias Maeng (48) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup, Selasa (8/2/2022). Maeng ditangkap atas laporan Jhon Sopi pemilik toko bangunan Mandiri di kelurahan Talang Rimbo karena melakukan penipuan senilai Rp 600 juta pada bulan Juni 2021. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui kasubbag Humas AKP Syahyar H.
" Benar tim opsnal Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka IS alias Maeng. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari korban Jhon Sopi pemilik toko bangunan Mandiri karena telah melakukan penggelapan ataupun penipuan" kata Syahyar.
Ditambahkan Syahyar, penangkapan tersangka tersebut dilakukan dirumahnya di desa Air Meles Bawah.
" Tersangka tidak ada perlawanan pada saat ditangkap dirumahnya, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Syahyar
Aksi penipuan yang dilakukan Is alias Maeng tersebut berawal Pada Bulan juni 2021 di toko bangunan "Mandiri" yang beralamatkan di kel.Talang Rimbo. Awalnya antara korban dan tersangka memiliki kerjasama untuk menyuplai beberapa bahan matrial bangunan ke beberapa sekolah. Proyek pembangunan mulai berjalan pada tanggal 14 juni. Pelapor telah mulai menyuplai bahan bahan bangunan ke beberapa rumah dan sekolah. Namun hingga korban melapor ke polisi, tersangka tidak melakukan pembayaran dan tidak dapat dihubungi.
"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian matrial sebesar Rp. 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah)," kata Syahyar. [Julkifli Sembiring]