PedomanBengkulu.com, Lebong – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menunjukkan betapa Pemerintah sangat mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Indonesia. Instruksi ini mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga merupakan satu Kementerian yang diberikan amanat khusus untuk membantu BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program JKN-KIS. Impelementasinya juga sampai ke seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Lebong yang terletak di Provinsi Bengkulu.
Khalid Al Walid selaku perwakilan ATR/BPN Kabupaten Lebong juga mengamini dukungannya terhadap penyelenggaraan program JKN-KIS di Kabupaten Lebong.
“Tentu saja kita bantu impelementasikan juga di Kabupaten Lebong. Melalui Inpres ini, kita usahakan setiap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan terhadap tanah kita mintakan terdaftar juga sebagai peserta JKN-KIS. Kalau belum terdaftar, kita edukasi untuk mendaftar dulu. Kalau sudah terdaftar, kita akan pastikan kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan,” ujarnya.
Khalid juga mengutarakan upaya yang dilakukannya dalam memberikan edukasi ini kepada masyarakat di Kabupaten Lebong.
“Kita memiliki media sosial Instagram atas nama Kantah Kabupaten Lebong, di situ kita juga berikan informasi ini. Berharap semakin banyak masyarakat yang melihat informasinya, semakin banyak masyarakat yang teredukasi dan menyadari pentingnya program JKN-KIS ini,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Lebong, Diky Ardi Yudha juga mengutarakan rasa terima kasihnya kepada ATR/BPN Kabupaten Lebong atas kesediaannya untuk membantu BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program ini di Kabupaten Lebong.
“Sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan baik. Kita juga upayakan beberapa hal dalam penerapannya di lapangan. Bahasan terkait alur pengecekan kepesertaan, sosialisasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah hingga penambahan informasi di brosur yang disediakan oleh ATR/BPN. Semoga implementasi ini bisa berjalan dengan baik. Kita berharap masyarakat juga mengerti upaya ini bukan berniat untuk menyulitkan masyarakat, justru Pemerintah ingin agar setiap masyarakat memiliki jaminan perlindungan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya,” ujarnya.[Rls]