Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, menggelar rapat hearing di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu untuk membahas hal tersebut. Mengingat pemerintah pusat memberikan tenggang waktu selama 2 tahun setelah Undang-undang dikeluarkan agar masing-masing daerah merealisasikan hak tersebut.
“Jadi dipropemperda tahun 2022 ini ada dua Raperda yang terpaksa kami tunda. Yakni, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Percuma dibahas karena nanti disatukan,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Aldilla Putri, Rabu (30/03).
Ia memperkirakan setidaknya ada puluhan perda yang berkaitan dengan pajak retribusi tersebut, seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, dan lainnya. Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan tahun ini.
“Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin ada puluhan perda yang akan dijadikan satu nantinya. Akan kami susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya. Baru nanti diusulkan ke DPRD,” jelas Aldilla.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota, Solihin Adnan menjelaskan ada 3 Raperda retribusi yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang harus dicabut. Dan melalui surat, Walikota harus mengajukan lagi Raperda retribusi diluar Propemperda.
“Kita Tunggu surat walikota untuk pengajuan untuk diparipurnakan. Kalau eksekutif cepat menyampaikan, kita segera kan pembahasan,” kata Solihin.[ADV]