PedomanBengkulu.com, Bengkulu Tengah - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bengkulu atau yang akrab disebut BPJamsostek sosialisasikan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Anggota Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Desa Jaya Karta Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (22/3).
Kepala kantor BPJamsostek Bengkulu, M. Nuh menjelaskan, kegiatan ini adalah tindaklanjut dari MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat pekerja, baik pelaku usaha dan pekerja di sektor informal seperti Petani, Nelayan dan lainnya dapat mengetahui dan menikmati manfaat program negara," jelas M. Nuh.
Melalui edukasi ini sambungnya, diharapkan dapat mengurangi resiko atas pekerjaan yang dijalani para petani, nelayan dan keluarga dengan terlindung dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Diharapkan semakin banyak pekerja informal yang akan terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Menurut M. Nuh, berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara petani dan nelayan termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) karena penghasilannya didapat dari hasil panen lahan pertanian yang dikelola.
Iuran yang perlu dibayarkan juga tidak memberatkan. M. Nuh menuturkan petani maupun nelayan hanya membayar iuran Sekitar Rp16.800 perorang perbulan. Maka petani memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Program ini sangat penting untuk melindungi petani jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi petani, dikarenakan petani yang selama ini bekerja disektor informal juga memiliki resiko kerja," tutupnya.[Rls]