PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mensosialisasikan tentang pentingnya pengelolaan dalam pemeliharaan hewan ternak, pelepasliaran hewan ternak seperti sapi dan kambing tidak dibenarkan dan melanggar peraturan daerah. Hal ini disampaikan Bupati didepan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Pino dan masyarakat yang datang di Program Buji’kan Dusun di Desa Tanjung Eran pada Rabu Malam (30/3/2022).
Hal ini langsung disambut dengan respon cepat dari Camat Pino beserta seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Pino yang membuat Surat Pernyataan Bersama yang didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut dengan mengandangkan dan tidak melepasliarkan hewan ternak milik masyarakat yang ada di Kecamatan Pino.
Surat Pernyataan bersama ini ditandatangani langsung malam ini didepan Bupati dan seluruh masyarakat yang hadir di Program Buji’kan Dusun.
Hal ini tentu akan baik bagi sektor pertanian dan peningkatan ketahanan pangan keluarga, bagaimana tidak, tanaman perkebunan dan pertanian serta tanaman pekarangan rumah akan tumbuh dan berkembang dengan maksimal karena tidak akan dirusak oleh hewan ternak seperti kambing dan sapi yang dilepasliarkan.
Masyarakat yang memelihara hewan ternak diminta untuk mengandangkan hewan ternaknya, karena ternak yang dikandangkan akan lebih memiliki potensi untuk berhasil dalam penggemukan dan pengembangbiakannya.
Selain dapat menimbulkan dampak positif bagi masyarakat dan petani, lanjut Gusnan, ternak yang dikandangkan akan lebih baik. Mulai dari sisi kebersihan sampai produktifitas ternak pun jauh lebih baik. Tidak sampai disitu, pengelolaan tenak yang dikandangkan juga akan mendatangkan pundi pundi rupiah dari pengelolaan metabolisme hewan dari kotoran ternak yang bisa diubah menjadi pupuk kandang.
“Boleh dibuktikan kalau tidak percaya. Dan saya sendiri sudah membuktikan dengan wilayah kecamatan Bunga Mas yang sukses menertibkan hewan ternak sehingga mayarakat di wilayah Kecamatan Bunga Mas bisa menanam tanaman bermanfaat seperti sayuran, buah-buahan di lahan pekarangan tanpa ada potensi pengrusakan dari hewan ternak yang dilepasliarkan" tegas Gusnan. [ADV]