Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Insiden Kekerasan Kepada Aktivis Asal Sumbagsel, DPP KAMSRI: Telah Merobek Nilai-Nilai Kebangsaan


PedomanBengkulu.com - Beberapa hari lalu, diberitakan di berbagai media soal insiden kekerasan yang menimpa Ahmad Fauzan yang merupakan aktivis asal Sumatera Bagian Selatan. 

Didapati Ahmad Fauzan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Minggu, 20 Maret 2022 yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. 

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya, Aldhi Setyawan menyoroti tindakan kekerasan yang terjadi kepada aktivis asal Sumbagsel Ahmad Fauzan yang juga merupakan seniornya di organisasi kedaerahan sriwijaya itu dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yang harusnya dirawat oleh aktivis pemuda. 

Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (KAMSRI) sebagai organisasi yang menjadi wadah bagi pemuda asal Sumbagsel, mengecam tindakan premanisme yang dilakukan kepada Ahmad Fauzan sebagai aktivis asal Sumbagsel. "Tidak ada tempat bagi aksi premanisme dalam alam demokrasi" Ujar Aldhi Setyawan. Menurutnya hal ini telah menarik mundur aktivitas demokrasi di Indonesia. 

Persoalan kebenaran siapa yang melakukan atau yang menyuruh melakukan aksi kekerasan tersebut adalah tugas dan wewenang pihak Kepolisian, namun disini yang digarisbawahi adalah setiap aktivis harus merawat ruang demokrasi, terlebih yang dilakukan adalah hal yang patut dan wajar untuk dilakukan di negara yang mengakui dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sehingga aktivitas organisasi yang demokratis jangan ditandingi dengan aksi premanisme, ujar Aldhi Setyawan. 

Penyuaraan aspirasi, pergulatan ide dan wacana bahkan proses suksesi kepemimpinan organisasi pasca reformasi terus membaik. Oleh karenanya jika ada tindakan yang menggunakan kekerasan pada sebuah ruang demokrasi telah menghianati perjuangan panjang aktivis dan rakyat selama ini, tambah Aldhi Setyawan. 

Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) yang mana bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Hal ini menjadi hak sekaligus kewajiban bagi kita para aktivis secara bebas dan tanpa tekanan maupun intimidasi dalam menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggungjawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", ujar Aldhi Setyawan. 

"Selain itu, agar hal ini tidak terjadi lagi, serta terselenggaranya aktivitas orgasisasi yang aman, bebas dan sesuai hukum yang berlaku, kami aktivis asal Sumbagsel meminta kepada Kepolisian RI untuk mengusut perkara ini secara tuntas" tambah Aldhi Setyawan. [rls]