PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Pelarian AL warga kelurahan Jalan Baru Curup sejak bulan Mei 2021 akhirnya Berakhir. Al yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejang Lebong karena melakukan pencurian disebuah counter HP di Kelurahan Jalan Baru ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong, Pada hari Kamis (3/3/2022).
"Al pada bulan Mei 2021 melakukan tindakan pencurian 7 buah HP disalah satu counter di Jalan baru. Paska aksi pencurian tersebut ia melarikan diri dan masuk dalam DPO Polres Rejang Lebong. Pada hari Kamis (3/3/2022), kita berhasil menagkap AL ini dirumahnya, pada saat ditangkap ia sedang mengkonsumsi Narkotika dan dari penggeledahan kita juga menemukan 3 paket sabu," ujar Kapolres Rejang Lebong didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa dan Kasat Narkoba Iptu Susilo, Senin (7/3/2022).
Disampaikan Kapolres AL dalam aksi pencurian pada bulan Mei yang lalu menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca etalase handphone dengan sebuah batu saat kondisi tengah sepi, pelaku menutupi wajahnya dengan sarung.
“Pelaku mengambil sebanyak 7 unit handphone di konter tersebut, kemudian pelaku kabur ke Bengkulu,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKBP Sampson Sosa Hutapea, dalam aksi tersebut tangan pelaku sempat mengalami luka robek akibat terkena pecahan kaca etalase, handphone curian sendiri dijual pelaku di Bengkulu.
“Pelaku kita amankan di rumahnya, saat kita amankan pelaku ini tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, barang bukti narkoba kita amankan kita serahkan ke Satres Narkoba. Kita juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah HP, kain sarung yang digunakannya menutup wajah pada saat melakukan pencurian dan batu. Sedangkan 5 unit hp lainya telah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal tersangka," ungkap Kasat.
Disisi lain Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo menambahkan, barang bukti narkotika yang dilimpahkan ke pihaknya sebanyak tiga paket sabu dan alat hisab sabu berupa bong, korek yang di modif, pelaku sendiri merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja tahun 2005.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 363 tentang pencurian dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. [Julkifli Sembiring]