Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Kades Tuntut Bupati Seluma Diberhentikan


Pedomanbengkulu.com, Seluma
- Mantan Kepala Desa Padang Kelapo, kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Onzaidi, Jumat (4/3/2022) siang mendatangi Sekretariat DPRD Seluma. Ia bersama kuasa hukumnya menyurati DPRD Seluma, agar dapat menggunakan hak angketnya mempertanyakan keputusan Bupati Seluma yang memecatnya. 

Onzaidi mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadapnya tidak berdasar, karena ia hanya menjalankan putusan PTUN yang menyatakan perangkat desa baru untuk dipekerjakan kembali. 

"Sejak 2020 saya sudah mengikuti apa yang diminta Pemkab Seluma. Mengenai perangkat desa, saya hanya menjalankan putusan PTUN, tapi malah saya yang diberhentikan, apa salah saya?," ujar Onzaidi.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Onzaidi, Hartanto meminta agar Bupati Seluma dapat diberhentikan dari jabatannya. Ia juga akan melakukan laporan ke Gubernur, Kementerian, Presiden, dan gugatan PTUN.

"Apa yang dilakukan Bupati Seluma ini sudah melanggar sumpah dan janji. Untuk itu kami minta agar DPRD ini bisa menggunakan hak angket, dan memberhentikan Bupati Seluma, sama halnya yang dilakukan kepada klien saya," ujar Hartanto.

Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca yang menerima langsung surat dari Onzaidi mengatakan, akan mempelajari apa yang disampaikan mantan kades dan kuasa hukumnya. 

"Memang ada permintaan dari mantan kades, tetapi ini harus kami pelajari terlebih dahulu, dan untuk menggunakan hak angket itu harus disetujui fraksi," jelas Nofi.

Sementara itu Pemkab Seluma menyatakan siap menghadapi apapun upaya yang ditempuh mantan Kades Padang Kelapo. Pemkab Seluma tetap pada keputusannya dalam memberhetikan Onzaidi. 

"Silakan saja itu hak mereka, kami siap menjawabnya," jelas  Sekda Kabupaten Seluma, Hadianto. [IT2006]