PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong meringkus pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu. Pasangan Suami Istri tersebut yakni EP (45) dan Istrinya YV (34) ditangkap, Senin (21/3/2022) bersama 2 paket sedang sabu dan 1 paket kecil sabu sisa pakai dan barang bukti lainya dari tangan kedua tersangka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Susilo mengungkapkan, penangkapan pasangan suami istri tersebu dilakukan diwilayah Kecamatan Timbul Rejo pada saat melintas menggunakan Mobil.
" Penangkapan pasangan suami istri ini kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sebelum ditangkap kita terlebih dahulu memastikan informasi yang kita dapatkan dan pada saat kenderaan warna putih yang digunakan tersangka kita hentikan dan dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu paket kecil sabu sabu sisa pakai yang disimpan didalam tas," kata Kasat.
Setelah menemukan narkotika jenis sabu di dalam mobil, Pesonil Sat Narkoba pun melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di wilayah Timbul Rejo Kecamatan Curup. Dari penggeledahan tersebut ditemukan lagi 2 paket Sedang yang disimpan dihalaman rumahnya ditempat berbeda.
" Kedua tersangka saat ini kita amankan di mapolres Rejang Lebong. Dari hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, kedua tersangka ini merupakan pemain lama dan rumahnya sendiri sering digunakan sebagai tempat transaski dan mengkonsumsi narkoba. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," pungkas Kasat. [Julkifli Sembiring]