Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaku Begal Guru di Desa Apur Ditangkap

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong berhasil mengankan AD (19) alias Dores, Senin 28/2/20202 pelaku pembegalan 3 orang guru di jalan Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada hari Kamis 24/2/2022. AD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat dilakukan penagkapan. Hal ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri.

"Benar kita telah berhasil mengamankan pelaku Begal di jalan Desa Apur. Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur dan membahayakan petugas. AD ini kita amankan pada saat tengah bermain  Remi dipesta hajatan di desa Apur," kata Kapolsek. 

Selain berhasil mengamankan tersangka, Polsek juga berhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor milik korban dari tangan penadah RG yang juga berhasil ditangkap. 

"Sepeda motor korban sepat dijual tersangka ke RG warga desa Warung Pojok seharga Rp 1.500 ribu. Sepeda motor ini sudah kita amankan beserta penadahnya," ujar Kapolsek. 

Disampaikan Kapolsek, Penagkapan AD ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka tengah berada dipesta hajatan warga di Desa Apur. 

Kita langsung mendatangi lokasi tersangka, namun ia sempat menyadari kehadiran kita sehingga sempat melarikan diri. Namun ketika ia melarikan diri ke jalan buntu dan anggota kita sudah menunggu di tempat tersebut. Kita sempat mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan tersangka dan berupaya melakukan perlawanan. Karena tindakan tersebut membahayakan nyawa petugas maka terpaksa dilumpuhkan. Selanjutnya tersangka kita amankan ke mapolsek," ujar Kapolsek. 

AD ini sendiri lanjut Kapolsek telah 2 kali melakukan tindakan pembegalan. 

"Sekitar 4 bulan yang lalu, AD ini juga sempat melakukan tindakan pembegalan terhadap Bidan Desa Apur namun sepeda motor miliki bidan ini belum berhasil kita amankan. Atas tindakan yang dilakukannya, AD kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara. 

Sebelumnya Pembegalan itu diketahui terjadi pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin di kawasan jalan Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu, satu unit sepeda motor milik korban dirampas pelaku.

Korban sendiri yakni Endang Purwanti, Guru SDN 65 Rejang Lebong, kemudian Chintia Darsita Junita Guru SDN 55 Rejang Lebong dan Dora Erviana Guru SDN 115 Rejang Lebong, saat ini ketiganya mengalami trauma pasca kejadian.

Berdasarkan data yang dihimpun, kronologis kejadian bermula saat tiga orang korban mengendarai dua sepeda motor pulang usai mengajar disekolah, saat melintas di Desa Apur sekira pukul 11.45 WIB korban dihadang oleh satu orang pelaku yang keluar secara tiba-tiba dari semak-semak.

Pelaku tersebut menenteng kayu dan langsung meminta motor korban, salah satu korban sempat mengatakan jika mereka adalah guru, namun pelaku justru mengeluarkan pisau dan menodongkannya kepada korban sambil memaksa minta motor, tak ingin membahayakan nyawa korban pun menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. (Julkifli Sembiring)