PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Dimaksudkan sebagai landasan dan komitmen Pemerintah Daerah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam sinergitas peningkatan pelayanan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Non ASN, maka dilaksanakan nota kesepakatan yang hari ini ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu.
Tertuang dalam pokok pokok Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Aula Hotel Santika, Jumat (18/3/2022), bahwa sinergi antara Pemkab Bengkulu Selatan degan BPJS Ketenagakerjaan meliputi ruang lingkup para pekerja Non ASN di Bengkulu Selatan.
Pelayanan dan penerima manfaat bagi para peserta Non ASN termasuk para tenaga harian lepas dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perangkat desa, pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, perlindungan terhadap layanan jasa konstruksi atau pekerja konstruksi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan perlindungan petugas pelayanan masyarakat seperti RT/RW, marbot dan guru ngaji serta memberikan perlindungan bagi UMKM masyarakat di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Disampaikan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bahawa Risk Manajemen masih menjadi hal asing dan masih dianggap beban di masyarakat secara umum, padahal hal tersebut adalah sesuatu yang penting demi meminimalkan beban resiko yang harus ditanggung terhadap terjadinya kecelakaan kerja.
”Memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat menjadi PR penting bagi Pemerintah dan BPJS selaku penyelenggara jaminan sosial untuk mengubah stigma “beban” dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sesuatu yang memang dibutuhkan bagi para pekerja dalam meminimalisir resiko kecelakaan kerja” Tegas Bupati.
Hal ini tentu baik bagi para penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja Non ASN layaknya para buruh dan kuli bangunan, para honorer, Ketua RT/RW, guru ngaji dan marbot akan diberikan jaminan sosial terhadap segala resiko yang dilakukan selama bekerja, para pekerja rentan ini akan bernafas lega apabila ada jaminan yang diberikan pemerintah terkait segala resiko dan kecelakaan kerja yang mungkin akan dialami mereka.
Bupati berharap dengan diberikannya jaminan social ini khususnya tenaga kerja non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan kenyamanan dan jaminan kepada mereka, dan pada akhirnya mereka dapat memberikan kinerja terbaik mereka di Bengkulu Selatan. [ADV]