PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan kawan-kawan media terhadap lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Pemprov Bengkulu H. Fachriza yang didampingi Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Karo Hukum, Karo Pemkesra saat menerima perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.
"Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021," ungkap Asisten II Fachriza.
Menurut Asisten II H. Fachriza, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.
"Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke pak Gubernur dengan segala perkembangannya," tegas H. Fachriza.
Selain itu, lanjut H. Fachriza, lembar aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan ditindak lanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan diantaranya bersama Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.
Sementara juru bicara FMMB Ajang Sumitro menyampaikan, bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub No. 31 tahun 2021 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.
"Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah provinsi Bengkulu," sampai Ajang Sumitro.