PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penertiban aset milik Pemprov Bengkulu yang ada pada Yayasan Semarak Bengkulu, di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/3).
Rapat Monev yang dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri ini dimaksudkan untuk menelusuri aset-aset milik Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu, yang dihadiri juga KPK RI, Kejaksaan Tinggi, Kantor Pertanahan, ATR/BPN serta Inspektorat dan BPKAD Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, Monev ini untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya menelusuri aset Pemprov tersebut sehingga aset yang ada di Yayasan Semarak itu dapat segera dimiliki kembali dan dimasukkan dalam catatan administrasi Pemprov Bengkulu.
"Inikan tindaklanjut hasil progres rapat yang difasilitasi KPK. Hari ini KPK mengundang pihak Kejati dan tim aset kita untuk menelusuri aset Pemprov pada Yayasan Semarak Bengkulu, aset-aset apa saja yang dimiliki Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu tersebut serta langkah-langkah yang perlu diambil terkait aset tersebut," jelas Sekda Hamka, usai rapat.
Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan, rapat ini Koordinasi untuk menyelesaikan aset Pemprov Bengkulu yang masih dikuasai pihak Yayasan Bengkulu.
Untuk itu, ujarnya, perlu menentukan langkah-langkah yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut.
"Kami juga mendorong agar gubernur sebagai pimpinan Provinsi untuk lebih mengoptimalkan tim atau satgas di Pemprov dalam penelusuran aset yang ada pada Yayasan Semarak sehingga lebih fokus dalam penanganan aset ini lebih efektif dan lebih cepat lagi," kata Maruli.
Lebih lanjut diampaikanya, KPK dalam hal ini lebih mengutamakan optimalisasi aset recovery (pemulihan) agar aset tersebut dapat ditertibkan dan diselamatkan.
"Jika saat ini ada aset yang digunakan sebagai sarana pendidikan maka akan lebih baik lagi jika kedepannya dapat bekerjasama, karena alas haknya tidak ada keraguan lagi atau legalitasnya dapat terjamin," demikian Maruli. (*)