Pedomanbengkulu.com, Seluma - Polres Seluma mencatat sejak Januari 2022, telah terjadi kecelakaan lalulintas di Kabupaten Seluma sebanyak 16 kasus. Dari total kasus tersebut, sebanyak lima orang diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan, dan kerugian materil yang disebabkan mencapai Rp. 56 juta. Terbaru adalah kecelakaan yang terjadi pada kamis (17/3/2022) petang kemarin, dimana satu unit mobil masuk ke jurang di desa Gunung Agung kecamatan Lubuk Sandi.
Jika dibandingkan pada triwulan pertama tahun lalu, terjadi 13 kasus lakalantas, dan enam korban meninggal dunia, serta kerugian materil mencapai Rp. 46 juta.
Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu Jangkung Riyanto menyatakan, salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya adalah kelalaian pengemudi.
"Kesalahan dari pengemudi yang tidak mencermati kondisi jalan, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi," jelas Jangkung.
Satlantas mengimbau agar masyarakat dapat mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, agar terhindar dari kecelakaan.
"Kami imbau agar masyarakat Seluma mengedepankan keselamatan dalam berlalu lintas, patuhi rambu, dan berkendara dengan kecepatan standar. Langkah ini dilakukan agar dapat terhindar dari kecelakaan lalulintas," jelasnya.
Polres Seluma juga akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi hingga ke sekolah sekolah, agar mulai dari generasi muda memahami pentingnya keselamatan berlalulintas. [IT2006]