PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Tingginya perkara asusila serta pencabulan di Bumi Rafflesia sebagaimana penuturan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengundang keprihatinan banyak pihak. Hal ini mengindikasikan kebijakan yang
selama ini dilakukan pemerintah untuk mencegah hal tersebut belum efektif.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, pemerintah beserta stake holder terkait di daerah perlu merancang kebijakan yang lebih tepat agar tingginya perkara asusila serta pencabulan di Bengkulu dapat ditekan serendah mungkin.
"Saya ikut prihatin dengan permasalahan ini. Saya tidak lepas tangan dengan masalah ini dan sebagai bagian dari pemerintah inipun menjadi tanggungjawab bersama, harus ada cara yang lebih baik untuk mencegah lebih banyak kasus di masa mendatang," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (31/3/2022).
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menyarankan pemerintah daerah dan stake holder terkait memanfaatkan momentum Ramadan 1443 Hijriah untuk menggembleng masyarakat agar tidak lagi cenderung permisif terhadap perbuatan asusila, baik dari segi sikap maupun dari segi penampilan.
"Ramadan bisa jadi bulan paling baik untuk mengatur kebiasaan manusia agar mampu mengendalikan, dan bukannya malah dikendalikan oleh syahwatnya. Ramadan bisa jadi bulan baik untuk mengontrol sikap dan penampilan agar tidak cabul dan porno," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bengkulu ini cenderung percaya bahwa perilaku kekerasan seksual dan perbuatan asusila adalah puncuk gunung es dari tergerusnya nilai-nilai agama dan budaya sopan santun di tengah-tengah masyarakat.
"Makanya nilai-nilai agama dan budaya sopan santun ini harus dihidupkan kembali. Libatkan semua perangkat keagamaan dan lembaga adat. Bengkulu sebagai masyarakat yang religius dan berbudaya harus menjadi daerah yang aman bagi semua perempuan dan anak-anak tanpa terkecuali," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Perempuan yang digelari Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini menambahkan, ia memberikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.
"Memang aturan TPKS ini ketika terbit belum bisa jadi jaminan hilangnya asusila atau kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat. Tapi harapannya dengan lahirnya aturan ini keadilan terhadap korban menjadi hal yang utama dan penegakan hukum bisa membuat efek jera berantai yang membuat ciut para predator seksual sehingga mereka mau tobat," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]