Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sultan Minta BPOM Awasi Kualitas Migor Curah yang Disubsidi Pemerintah


PedomanBengkulu.com, Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan terhadap kualitas minyak goreng curah yang saat ini beredar di pasaran.

Hal ini disampaikan Sultan menanggapi kebijakan subsidi pemerintah terhadap minyak goreng curah dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng yang sedang langka di pasaran saat ini.

“Sangat disayangkan, masyarakat justru diberikan pilihan untuk mengkonsumsi minyak goreng curah yang notabene sangat tidak direkomendasikan secara medis. Meskipun disediakan dengan subsidi atau harga yang murah, kualitas minyak goreng harus menjadi atensi serius lembaga terkait untuk diteliti kualitasnya”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (17/03).

Menurutnya, skema kebijakan subsidi minyak goreng curah tidak akan signifikan mengurai permasalahan kelangkaan minyak goreng dan justru sangat beresiko. Karena masyarakat sudah cukup sadar akan perbedaan kualitas minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan. Meskipun harga minyak goreng kemasan masih terbilang sangat tinggi.

“Kebijakan subsidi ini sangat mubazir, dan tidak relevan dengan Akar masalah kelangkaan minyak goreng. Meskipun hal ini akan menjadikan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, tapi tidak dengan kualitas dan dampak kesehatannya”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Ini tentu sangat ironis, kata Sultan, masyarakat dari sebuah negara penghasil sawit terbesar dunia justru direcoki dengan minyak goreng berkualitas rendah. Jenis minyak goreng yang bahkan pernah dilarang untuk dikonsumsi oleh pemerintah sendiri. Sementara minyak goreng kemasan justru mengalami kelangkaan dan dijual dengan harga di luar kewajaran.

Sultan pun mendorong pemerintah untuk kembali memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap minyak goreng kemasan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen khususnya kelas menengah dari resiko kesehatan minyak goreng curah.

“Kami ingin BPOM dan Satgas Pangan untuk berkolaborasi melakukan pengujian sample kualitas minyak goreng curah di semua daerah. Negara tidak boleh abai dengan standar kualitas pangan yang diberikan kepada masyarakat, karena dampak buruknya sangat luar biasa”, tutupnya.

Menurut informasi, Bahaya menggunakan minyak goreng curah adalah kerusakan akibat pemanasan pada suhu tinggi antara 200-250 derajat Celsius. Hal tersebut mengakibatkan keracunan dalam tubuh dan berbagai macam penyakit, misalnya diare, pengendapan lemak dalam pembuluh darah, kanker, dan menurunkan nilai cerna lemak. (rls)