PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Warga meminta penundaan
pembayaran selama proses penetapan status lahan yang mereka tinggali pada Rapat
Dengar Pendapat (RDP), Rabu (9/3). Sebelumnya lahan perumahan korpri merupakan
milik Pemda Kota dan secara ilegal diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang saat
ini sedang menjalani proses hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain yang memimpin
rapat mengatakan jika pihaknya membantu menyampaikan kondisi yang terjadi
terhadap warga perumahan korpri kepada pihak perbankan. Dalam ketidakpastian
saat ini, warga meminta penundaan pembayaran kredit rumah.
“Mau tidak mau pihak
perbankan harus menyetujui penundaan pembayaran. Nanti saat pihak bank nagih,
warga tidak bayar kan ini buruk juga bagi pihak bank. Karena di kondisi saat
ini warga masih ragu kepastian lahan mereka ini. Setidaknya sampai proses hukum
ini selesai dan mendapat kepastian terkait lahan tersebut,” jelas Teuku.
Ia menambahkan penundaan
pembayaran kredit rumah ini harus tanpa bunga. Jangan sampai setelah dilakukan
penundaan pembayaran warga harus dibebankan dengan bunga yang diakumulasi dari
awal penundaan bayar.
Sementara itu, Andi selaku
bagian kredit Bank BTN mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih
lanjut kepada atasannya terkait permohonan warga tersebut. Pihaknya juga akan
mengkaji seperti apa mekanisme penundaan pembayaran serta peniadaan bunga
selama penundaan kredit tersebut.
“Terkait dasar permohonan warga ini kita akan sampaikan dulu ke
pimpinan. Juga terkait peniadaan bunga selama penundaan pembayaran kredit.
Nanti seperti apa keputusannya saya belum tahu,” singkat Andi.
Keputusan selanjutnya akan disampaikan melalui pertemuan
berikutnya kepada pihak warga dengan didampingi DPRD Kota Bengkulu. Warga pun
berharap ada kebijakan yang dapat menguntungkan mereka selaku korban ditengah
situasi yang rumit ini.[ADV]