PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pangan adalah masalah hidup dan mati masyarakat. Karenanya ia harus halal hukumnya, harus selalu ada, harus cukup jumlahnya, aman dikonsumsi, bermutu baik, bergizi bagus, bermacam bentuk dan harganya sesuai dengan kantong rakyat hingga bisa dibeli oleh orang paling miskin sekalipun.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, soal pangan harus melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Masyarakat boleh menyampaikan masukan seluas-luasnya, apapun masalahnya, apapun bentuk masukannya, termasuk dalam hal penyelesaian masalahnya, baik kepada DPD RI di pusat, ke presiden langsung, ke kementerian terkait, juga ke pemerintah daerah seperti gubernur, bupati atau walikota," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (19/4/2022).
Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menyayangkan, naiknya harga sembilan bahan pokok (sembako) di pasaran pada pekan-pekan awal bulan Ramadan 1443 Hijriah seakan menjadi masalah klasik yang tak kunjung terselesaikan.
"Nggak hanya minyak goreng, yang lain-lain juga naik seperti daging ayam, daging sapi, gula pasing bawang merah, bawang putih dan lain-lain. Kasihan emak-emak. Meski masih pandemi, lebaran ini mudah-mudahan bisa pemerintah antisipasi," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Pemuda Nasional Indonesia (DPP KNPI) tak pernah stabilnya harga pangan membuktikan bahwa ada yang perlu dievaluasi dalam perencanaan pangan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Hasil yang baik tidak dihasilkan oleh perencanaan yang buruk. Maka dari itu sejak awal perencanaan mestinya semua yang terkait bisa dilibatkan, mulai dari produksi, distribusi, sampai ke konsumsi. Gotong royong agar pangan selalu tersedia, halal, terjangkau, aman dan lain-lain yang saya sebutkan tadi," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Dewan Penasehat Karang Taruna Provinsi Bengkulu ini menambahkan, secara aturan, ada kewajiban pemerintah di pusat ataupun di daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan.
"Bahkan pemerintah wajib mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan produksi pangan. Jangan sampai ada kelangkaan atau ancaman lainnya. Saya akan awasi ini di daerah," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]