PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Besaran Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M untuk Kota Bengkulu telah ditetapkan, Kamis (7/4).
Penetapan ini berdasarkan Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu yang dikoordinir oleh penyelenggara zakat dan wakaf serta melibatkan pihak terkait antara lain Pemerintah Kota Bengkulu, Ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan seluruh kepala KUA se – Kota Bengkulu serta perwakilan dari beberapa pedagang beras.
Disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan, S.Sos.I, M.H.I, penentuan besaran zakat dilakukan berdasarkan hasil keputusan bersama setelah merangkum masukan-masukan dari semua unsur yang hadir.
Untuk besaran zakat fitrah 2,5 kg beras jika diuangkan :
Kategori I, sebesar Rp. 37.000
Kategori 2, sebesar Rp. 30.000
Kategori 3, sebesar Rp. 25.000
"Jadi ada peningkatan besaran kategori 1 dari tahun sebelumnya, semoga kualitas zakat fitrah masyarakat di Kota Bengkulu lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ujar Rolly Gunawan.
Dirinya juga menyampaikan agar informasi ini dapat di pedomani oleh seluruh masyarakat muslim di Kota Bengkulu, dan mengimbau agar penyaluran zakat fitrah tetap menerapkan prokes yang ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.
“Sehingga dapat meminimalisir kerumunan,” tutupnya. [Kucir.06]