Tampak rapat persiapan tim 9 yang dipimpin Bupati Lebong |
PedomanBengkulu.com, Lebong - Bola panas sengketa tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara mulai kembali meruncing, bahkan info terbaru Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sejak lama diminta menfasilitasi pertemuan kedua pemerintah Kabupaten, sudah menjadwalkan agenda rapat penyelesaian sengketa tabat Kamis (07/04/2022) di gedung Setda Provinsi Bengkulu. Terkait undangan Pemprov tersebut, Pemkab Lebong menunjukkan keseriusannya dengan mempersiapkan sejumlah bahan argumen dan data sebagai langkah berjuang untuk merevisi Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang sangat merugikan Kabupaten Lebong.
Bertempat di Aula Graha Bina Praja Setda Lebong Rabu (06/04/2022), berlangsung rapat persiapan tim 9 Pemkab Lebong yang khusus di SK-kan menangani permasalahan tabat untuk mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano ke Kabupaten Lebong. Saat memimpin rapat teknis tim 9, Bupati Lebong Kopli Ansori meminta seluruh anggota Tim 9 mempersiapkan sejumlah data dan argumentasi dalam mempresentasikan bahwa wilayah Padang Bano yang disengketakan tersebut secara gamblang. Termasuk riwayat dan peta wilayah Kewedanan Lebong yang dulunya menjadi dasar pengajuan Pemekaran Kabupaten Lebong dari Kabupaten induk yakni Rejang Lebong.
"Dari sekarang kita harus persiapkan tahapan-tahapan yang akan kita lalui. Insyah Allah besok (Kamis, 07/04/2022) kita akan hadir dengan tim 9 lengkap memenuhi undangan Pemprov Bengkulu membahas sengketa tabat dengan Bengkulu Utara," ungkap Bupati Kopli Rabu (06/04/2022) siang.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Kopli menyampaikan sejak awal pemerintahannya, sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi terkait sengketa tabat dengan Bengkulu Utara. Seperti membuka keran komunikasi dengan Pihak Pemprov Bengkulu, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak Kemendagri RI. Setidaknya dirinya juga ingin mengetahui, apa yang selama ini menjadi polemik sehingga wilayah bekas Kewedanan Lebong yang cikal bakal Kabupaten Lebong tersebut sebagian hilang dan masuk Kabupaten Bengkulu Utara.
"Untuk itu, semua data yang kita miliki harus disiapkan sebagai penguat argumentasi kita saat rapat besok di Pemprov. Selain itu, langkah-langkah persiapan untuk tahapan selanjutnya tetap harus dilakukan karena perubahan Permendagri nomor 20 tahun 2015 memang tidak bisa dilakukan pihak Pemprov tapi bisa direvisi oleh Kemendagri. Namun setidaknya semua tahapan mulai dari Provinsi hingga ke Pusat tetap harus dipersiapkan," tegas Bupati Kopli.
Selain itu, dirinya berharap pihak Pemprov Bengkulu dapat memastikan kehadiran Pihak Pemkab Bengkulu Utara. Setidaknya jika sama-sama hadir, kedua belah pihak bisa saling menyampaikan argumentasi dan data sesuai versi masing-masing.
"Kepada Bupati Bengkulu Utara, saudara Mi’an agar bisa hadir dalam undangan Pemprov besok. Besok kita ketemu, kita adu argumen kita adu data, kita boleh saling mempertahankan pendapat tapi harus punya dasar yang jelas,” ucapnya dengan semangat.[spy]